SEKILAS TENTANG KODE PANGAN
Apabila kita melihat pada produk-produk makanan dan minuman yang beredar di supermarket, toko, warung dan pasar, maka nomor pendaftaran dapat kita temukan di bagian depan label produk pangan tersebut dengan kode SP, MD atau ML yang diikuti dengan sederetan angka.
Nomor SP adalah Sertifikat Penyuluhan, merupakan nomor pendaftaran yang diberikan kepada pengusaha kecil dengan modal terbatas dan pengawasan diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kodya, sebatas penyuluhan.
Nomor MD diberikan kepada produsen makanan dan minuman bermodal besar yang diperkirakan mampu untuk mengikuti persyaratan keamanan pangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Biasanya untuk memasukkan ke pasar yang lebih besar seperti carefour, Giant, Hypermart,mereka mengutamakan sertifikat ini ketimbang SP-IRT
Nomor ML, diberikan untuk produk makanan dan minuman olahan yang berasal dari produk impor, baik berupa kemasan langsung maupun dikemas ulang, sama seperti MD, . Biasanya untuk memasukkan ke pasar yang lebih besar seperti carefour, Giant, Hypermart,mereka mengutamakan sertifikat ini ketimbang SP-IRT
Kamis, 26 September 2013
Selamat datang di Blog Registrasi Pangan. Disini adalah wadah untuk rekan-rekan pengusaha retail makanan dan minuman untuk mengetahui tata cara registrasi pangan di BPOM. Saya sendiri adalah orang yang terjun langsung ke lapangan dan juga membantu perusahaan yang kesulitan mendaftarkan produknya di BPOM.
APA ITU E-REG?
e-registration pada tahap ini dilakukan untuk pendaftaran produk pangan risiko rendah. Dengan adanya e-registration diharapkan dapat meningkatkan pelayanan pendaftaran produk pangan lebih cepat, transparan, efisien, efektif, akuntabel serta professional. Pendaftaran dilakukan dengan 2 tahapan yaitu pendaftaran perusahaan dan pabrik serta pendaftaran produk pangan. Sebelum pihak industri melakukan pendaftaran online sebaiknya mempersiapkan dokumen yang telah di-scan untuk kemudian di-upload pada saat mendaftar. Dokumen tersebut meliputi sebagai berikut : a). Izin usaha industri yang mencantumkan nama, alamat perusahaan dan jenis komoditi (untuk lokal); b).SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) untuk impor; c). NPWP; d). PSB (Pemeriksaan Sarana Bangunan) yang mencantumkan nama, alamat perusahaan, jenis komoditi dan nilai.
Selain itu untuk verifikasi pihak industri diminta untuk melampirkan hardcopy berupa fotocopy dokumen izin usaha industri, SIUP, NPWP, PSB lengkap, Akte notaris, surat kerjasama (untuk makloon, lisensi dan pengemasan kembali).
ESTIMASI KERJA E-REG
Ada yang bilang bahwa untuk mendapatkan nomor baik MD maupun ML di BPOM sangat sulit, padahal sulit atau tidaknya tergantung sampai dimana kelengkapan dokumen yang saudara berikan pada saat registrasi. Bila lengkap dan sesuai maka estimasi kerja 14 hari (ini menurut pihak BPOM sendiri) kerja Surat Persetujuan Pendaftaran (SPP) sudah bisa ditanda tangani oleh direktur BPOM untuk selanjutnya diserahkan ke perusahaan. Pengalaman saya sebagai pendaftar, paling cepat adalah 14 hari kerja, dokumen sudah masuk tahap pembayaran. Dengan syarat tidak ada tambahan data atau penolakan. dari tahap pembayaran sampai SPP diambil butuh sekitar 6 hari kerja, jadi total ada 20 hari kerja dari kita menginput data sampai jadi SPP
PETUNJUK BAGI PENDAFTAR BARU
Sebelum melangkah ke proses pendaftaran, bagi pendaftar yang belum mempunyai nomor alias pendaftar yang benar2 baru harus melalui proses awal yang dinamakan PSB.
APA ITU PSB?
PSB (Pemeriksaan Sarana Bangunan) oleh Balai Besar POM provinsi atau setempat adalah syarat mutlak bagi para produsen atau importer yang akan mendaftarkan Produk makanan atau minuman nya ke BPOM Pusat ( JL. Percetakan Negara Salemba)
PSB adalah langkah awal atau pintu gerbang sebelum anda registrasi /mendaftar kan produk tersebut ke BPOM. Peran penting Balai Besar POM selain untuk mengawasi peredaran produk di lapangan /market2 yang tersebar di Indonesia juga mengawasi langsung tempat produksi (pabrik lokal) dan Gudang untuk importer. Petugas Balai Besar POM biasanya akan datang langsung ke Lokasi pabrik atau gudang distributor untuk memeriksa sarana prasarana produksi, gudang dan kantor , memeriksa hygienis dan sanitasi, factor penangan hama, dan kelengkapan dokumen perusahaan untuk MD maupun ML.
Syarat untuk mengajukan PSB (pemeriksaan sarana bangunan) :
· Surat Permohonan PSB (diajukan ke Balai Besar POM setempat/Provinsi).(Download format ada disini)
· Izin Industri /IUI (untuk produk MD)
· SIUP (makanan dan minuman)
· NPWP
· TDP
· KET DOMISILI
· AKTE NOTARIS
· PERJANJIAN SEWA MENYEWA min 2 tahun (apabila sarana tempat status sewa)
· UUG/HO
· DENAH LOKASI 6 lembar
· DENAH BANGUNAN gudang,kantor,pabrik, 6 lembar.
· HASIL UJI LABOLATORIUM
· SOP Hygienis dan sanitasi.
· SOP Penerimaan barang
· SOP Penangan hama
· Struktur Organisasi
· API (Untuk Importir / Makanan Luar)
· (ASLI) FREE SALE / HEALTH CERTIVICATE (Untuk Importir / Makanan Luar)
- LOA (Surat Penunjukan dari Produsen sebagai distributor di indonesia) (Untuk Importir / Makanan Luar)
· Tabung Pemadam Kebakaran. (wajib ada)
· PALET/RAK penyimpanan barang (wajib ada)
Dokumen tersebut diatas dilampirkan saat pengajuan ke Balai Besar POM setempat. Setelah dokumen tersebut diajukan anda akan mendapat konfirmasi oleh Balai Besar POM mengenai jadwal kunjungan / survey ke lokasi sehari sebelumnya. Bagi yang masih kurang jelas harap datang langsung ke Balai Besar POM setempat.
AKHIR KATA
Nah, bila rekan-rekan ada yang merasa kesulitan dalam pengerjaan pendaftaran pangan olahan, dalam hal ini saya siap membantu rekan-rekan yang ingin mendaftarkan pangan olahan tersebut ke BPOM. Baik, melalui jalur Online atau manual. Jangan ragu untuk bertanya/ berkonsultasi dahulu dengan saya.
Contact Person: Ivan
No Hape: 08588 131 8087
Also available:
APA ITU E-REG?
Gambar Halaman Depan Situs E-reg
e-registration pada tahap ini dilakukan untuk pendaftaran produk pangan risiko rendah. Dengan adanya e-registration diharapkan dapat meningkatkan pelayanan pendaftaran produk pangan lebih cepat, transparan, efisien, efektif, akuntabel serta professional. Pendaftaran dilakukan dengan 2 tahapan yaitu pendaftaran perusahaan dan pabrik serta pendaftaran produk pangan. Sebelum pihak industri melakukan pendaftaran online sebaiknya mempersiapkan dokumen yang telah di-scan untuk kemudian di-upload pada saat mendaftar. Dokumen tersebut meliputi sebagai berikut : a). Izin usaha industri yang mencantumkan nama, alamat perusahaan dan jenis komoditi (untuk lokal); b).SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) untuk impor; c). NPWP; d). PSB (Pemeriksaan Sarana Bangunan) yang mencantumkan nama, alamat perusahaan, jenis komoditi dan nilai.
Selain itu untuk verifikasi pihak industri diminta untuk melampirkan hardcopy berupa fotocopy dokumen izin usaha industri, SIUP, NPWP, PSB lengkap, Akte notaris, surat kerjasama (untuk makloon, lisensi dan pengemasan kembali).
ESTIMASI KERJA E-REG
Ada yang bilang bahwa untuk mendapatkan nomor baik MD maupun ML di BPOM sangat sulit, padahal sulit atau tidaknya tergantung sampai dimana kelengkapan dokumen yang saudara berikan pada saat registrasi. Bila lengkap dan sesuai maka estimasi kerja 14 hari (ini menurut pihak BPOM sendiri) kerja Surat Persetujuan Pendaftaran (SPP) sudah bisa ditanda tangani oleh direktur BPOM untuk selanjutnya diserahkan ke perusahaan. Pengalaman saya sebagai pendaftar, paling cepat adalah 14 hari kerja, dokumen sudah masuk tahap pembayaran. Dengan syarat tidak ada tambahan data atau penolakan. dari tahap pembayaran sampai SPP diambil butuh sekitar 6 hari kerja, jadi total ada 20 hari kerja dari kita menginput data sampai jadi SPP
PETUNJUK BAGI PENDAFTAR BARU
Sebelum melangkah ke proses pendaftaran, bagi pendaftar yang belum mempunyai nomor alias pendaftar yang benar2 baru harus melalui proses awal yang dinamakan PSB.
APA ITU PSB?
PSB (Pemeriksaan Sarana Bangunan) oleh Balai Besar POM provinsi atau setempat adalah syarat mutlak bagi para produsen atau importer yang akan mendaftarkan Produk makanan atau minuman nya ke BPOM Pusat ( JL. Percetakan Negara Salemba)
PSB adalah langkah awal atau pintu gerbang sebelum anda registrasi /mendaftar kan produk tersebut ke BPOM. Peran penting Balai Besar POM selain untuk mengawasi peredaran produk di lapangan /market2 yang tersebar di Indonesia juga mengawasi langsung tempat produksi (pabrik lokal) dan Gudang untuk importer. Petugas Balai Besar POM biasanya akan datang langsung ke Lokasi pabrik atau gudang distributor untuk memeriksa sarana prasarana produksi, gudang dan kantor , memeriksa hygienis dan sanitasi, factor penangan hama, dan kelengkapan dokumen perusahaan untuk MD maupun ML.
Syarat untuk mengajukan PSB (pemeriksaan sarana bangunan) :
· Surat Permohonan PSB (diajukan ke Balai Besar POM setempat/Provinsi).(Download format ada disini)
· Izin Industri /IUI (untuk produk MD)
· SIUP (makanan dan minuman)
· NPWP
· TDP
· KET DOMISILI
· AKTE NOTARIS
· PERJANJIAN SEWA MENYEWA min 2 tahun (apabila sarana tempat status sewa)
· UUG/HO
· DENAH LOKASI 6 lembar
· DENAH BANGUNAN gudang,kantor,pabrik, 6 lembar.
· HASIL UJI LABOLATORIUM
· SOP Hygienis dan sanitasi.
· SOP Penerimaan barang
· SOP Penangan hama
· Struktur Organisasi
· API (Untuk Importir / Makanan Luar)
· (ASLI) FREE SALE / HEALTH CERTIVICATE (Untuk Importir / Makanan Luar)
- LOA (Surat Penunjukan dari Produsen sebagai distributor di indonesia) (Untuk Importir / Makanan Luar)
· Tabung Pemadam Kebakaran. (wajib ada)
· PALET/RAK penyimpanan barang (wajib ada)
Dokumen tersebut diatas dilampirkan saat pengajuan ke Balai Besar POM setempat. Setelah dokumen tersebut diajukan anda akan mendapat konfirmasi oleh Balai Besar POM mengenai jadwal kunjungan / survey ke lokasi sehari sebelumnya. Bagi yang masih kurang jelas harap datang langsung ke Balai Besar POM setempat.
Gambar contoh PSB yang sudah jadi
AKHIR KATA
Nah, bila rekan-rekan ada yang merasa kesulitan dalam pengerjaan pendaftaran pangan olahan, dalam hal ini saya siap membantu rekan-rekan yang ingin mendaftarkan pangan olahan tersebut ke BPOM. Baik, melalui jalur Online atau manual. Jangan ragu untuk bertanya/ berkonsultasi dahulu dengan saya.
Contact Person: Ivan
No Hape: 08588 131 8087
Also available:
Langganan:
Postingan (Atom)